Tak Hanya Hukuman Maksimal, RPA Perindo Desak Pelaku Pencabulan Ganti Rugi dan Pemulihan Korban

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB
"Karenagantirugiini adalah hak daripadakorbanyang harus diterimadanjuga layananpemulihanyang didapatkan olehkorban," ucapnya.

Ketua Umum DPPRPAPerindo Jeannie Latumahina mengatakan, majelis hakim jangan pernah melihat latar belakangpelakupelecehan seksual.

"Jangan karena alasan usiapelaku, maka putusan tidakmaksimal. Jikalau hal ini terjadi maka seenak dewe usia tua dapat melalukan kekerasan seksualbagianak-anak dibawah umum," ungkap Jeannie.

Menurut Jennie dengan adanyahukumanyangmaksimalkepadapelakukekerasan seksual, akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukan dalam UU TPKS, dimana terdapat restitusibagikorbanyang harus dibayarpelaku.

"RPAsudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK, Kejaksaan Agungdanlain-lain," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) denganhukumansembilan tahun Penjaradandenda Rp1miliar sertagantirugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4)danNY (5) di Cilincing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!