Kebelet Mabuk, Tiga Remaja Rampok Pemotor

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarok menambahkan hasil cek urine yang dilakukan, terungkap ketiganya positif benzo. “Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” tuturnya.

Mubarok menambahkan, masih menginventarisir sejumlah tempat kejadian yang kerap dilakukan pelaku. Penyisiran tadi mengungkapkan para pelaku memiliki keterangan yang berbeda.

Akibat perbuatannya tiga terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!