Modus Penipuan saat Transaksi Jual Beli Online Marak, Begini Cara Mencegahnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 23:19 WIB
Modus kejahatan online semakin marak di jagat maya. Salah satunya, penipuan dalam transaksi jual beli secara online. Masyarakat harus mengetahui cara mencegahnya agar tidak menjadi korban. Foto ilustrasi
LEBAK - Modus kejahatan online semakin marak di jagat maya. Salah satunya, penipuan dalam transaksi jual beli secara online. Masyarakat harus mengetahui cara mencegahnya agar tidak menjadi korban.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak, Anik Sakinah mengatakan, tindak kejahatan pada jual beli online sering disebabkan oleh kurang telitinya pembeli dan penjual saat bertransaksi melalui media online. Baca juga: FBI Blokir 13 Domain Internet Terkait Serangan Siber DDoS



Anik Sakinah menyampaikan bahwa ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya penipuan dalam jual beli online. Misalnya, berbelanja pada toko yang terpercaya dan waspada pada situs penjualan palsu. Berikutnya, tidak memberikan kode OTP (On Time Password) atau kata sandi kepada orang lain, tidak sembarang menginstal aplikasi karena rawan terjadi peretasan.

"Juga cek rekening penerima melalui website cekrekening.id,” jelas Anik dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Desa Pejagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (28/5/2023).

Sedangkan penanganan bagi mereka yang telanjur mengalami kasus penipuan dalam jual beli online, lanjut Anik, pengguna digital dapat segera mengubungi call center uang elektronik atau m-banking. "Pemberitahuan kepada call center juga berlaku untuk pengaduan jika ada transaksi yang mencurigakan," tukas Anikdalam diskusi luring bertajuk 'Hati-hati dalam Jual Beli Online'.

”Selain itu, lanjut Anik, korban juga bisa menghubungi pihak yang berwenang untuk membuat pelaporan. Pelaporan dapat ditujukan kepada kepolisian, Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!