RPA Perindo Bongkar Silang Pendapat Polisi dan Jaksa Tangani Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung
Jum'at, 26 Mei 2023 - 18:05 WIB
RPA Perindo membongkar silang pendapat antara polisi dan jaksa dalam penanganan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menemukan adanya silang pendapat di antara aparat penegak hukum dalam penanganan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung.
Hari ini, Jumat (26/5/2023), RPA Perindo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menggali kasus tersebut agar segera terang benderang.
Baca juga: Terbengkalai 1,5 Tahun, Korban Pelecehan Seksual di Bandung Minta Bantuan RPA Perindo
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina dan jajaran bersama pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo, John B Simalango hadir dalam audiensi tersebut.
Silang pendapat itu diungkap oleh John B Simalango. Menurutnya, pada saat audiensi dengan pihak penyidik Polda Jabar, mereka menyatakan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
Alhasil, polisi menganggap berkas kasus sudah bisa dinaikan menjadi P21 atau lengkap.
Hari ini, Jumat (26/5/2023), RPA Perindo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menggali kasus tersebut agar segera terang benderang.
Baca juga: Terbengkalai 1,5 Tahun, Korban Pelecehan Seksual di Bandung Minta Bantuan RPA Perindo
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina dan jajaran bersama pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo, John B Simalango hadir dalam audiensi tersebut.
Silang pendapat itu diungkap oleh John B Simalango. Menurutnya, pada saat audiensi dengan pihak penyidik Polda Jabar, mereka menyatakan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
Alhasil, polisi menganggap berkas kasus sudah bisa dinaikan menjadi P21 atau lengkap.
Lihat Juga :