2 Hakim yang Sidangkan Perkara AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:04 WIB
"Pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam yaitu, pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang isinya memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," sambungnya.

Kemudian, perkara itu diputus kurang dari 24 jam telah mengakibatkan putusan terburu-buru. Hal itu mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukkan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV.

"Hakim tunggal PT juga tidak melakukan koreksi terhadap beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan," ucapnya.

Aisyah mengungkapkan, hal itu terkait dengan pelanggaran Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pembuktian dan pemeriksaan alat bukti yang tidak berimbang, sampai dengan perbuatan pidana berhubungan seksual dengan anak oleh orang dewasa yang seharusnya menjadi dasar kerentanan anak.

"Bahwa hakim tunggal PT juga tidak memeriksa perkara berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak sebagaimana menjadi dasar dalam UU SPPA. Hakim tunggal PT DKI Jakarta juga tidak mempertimbangkan secara cerma rekomendasi dari Litmas dalam kasus Anak," jelasnya.

Berdasarkan dugaan tersebut pihaknya meminta KY dan Bawas MA segera memeriksa kedua hakim tersebut untuk terciptanya peradilan pidana yang agung.

"Bahwa perbuatan kedua hakim yang kami duga melanggar kode etik dan perilaku hakim ini dapat menjadi contoh buruk terhadap proses mengadili kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak perempuan AG dalam kasus ini," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!