Gubernur Jabar Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Bupati Bekasi

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:14 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan Kemendagri terkait perpanjangan masa kepemimpinan Pj Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (25/5/2023). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan.

"Selamat, tidak perlu adaptasi lagi karena sudah hattrick (tiga kali) menjabat. Saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, sudah final. Kewenangan bukan di gubernur melainkan di Kemendagri," ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (25/5/2023).



Baca juga: PKS Ingin Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Penetapan Kemendagri yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 tanggal 18 Mei 2023 sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!