Polda Metro Jaya Buka Opsi Ambil Alih Kasus Suami Istri Saling Lapor Dugaan KDRT di Depok

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:41 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
DEPOK - Kapolda Metro Jaya , Irjen Pol Karyoto membuka opsi penanganan perkara kasus suami istri saling lapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus dugaan KDRT ini tengah ditangani Polres Depok saat ini.

Karyoto mengatakan, kasus saling lapor suami istri terkait dugaan KDRT ini mendapat atensi langsung dari Menkopolhukam, Mahfud MD. Kasus dugaan KDRT viral di media sosial (medsos) imbas istri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan suami tidak ditahan.



"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui. Apalagi Pak Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, dan ini menjadi atensi beliau," kata Karyoto di Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto membuka opsi mengambil alih penanganan perkara tersebut agar ditangani Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi. Namun, Karyoto belum dapat memastikan kapan perkara tersebut akan diambil alih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!