Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Penahanan Ditangguhkan!

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:00 WIB


Karyoto menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan. ”Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.

”Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara hukum sepertti ini,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!