Begini Penjelasan Polda Metro Jaya terkait Dualisme Kepengurusan PPRSC Graha Cempaka Mas
Rabu, 24 Mei 2023 - 20:09 WIB
Sementara tahap kedua, pembangunan pusat perbelanjaan dan rukan 4 susun yang selesai pada tahun 2002.
Baca Juga: 4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?
Usai pembangunan selesai dilakukan, lanjut Hengki, dibentuklah PPRSC GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola. Mereka yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).
Namun, pada 2013 PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan, dari sanalah awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk Satya Dharma mengatakan, 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar. Satya lantas menyarankan agar dilakukan audit dari kedua pihak.
Baca Juga: 4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?
Usai pembangunan selesai dilakukan, lanjut Hengki, dibentuklah PPRSC GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola. Mereka yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).
Namun, pada 2013 PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan, dari sanalah awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk Satya Dharma mengatakan, 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar. Satya lantas menyarankan agar dilakukan audit dari kedua pihak.
Lihat Juga :