Mau Berkunjung ke DPRD Makassar? Wajib Miliki Surat Bebas COVID-19

Kamis, 23 Juli 2020 - 11:07 WIB
Akses keluar masuk gedung DPRD Kota Makassar diperketat, mulai hari ini tamu yang masuk wajib mengantongi surat bebas COVID-19. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Akses keluar masuk gedung DPRD Kota Makassar diperketat.Mulai hari ini, tamu yang masuk wajib mengantongi surat bebas COVID-19. Baca : 2 Staf Terpapar COVID-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat

Surat bebas covid tersebut dikhususkan bagi tamu yang telah memiliki agenda di DPRD, sementara yang belum memiliki agenda, sekretariat mengambil kebijakan untuk menolak sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Langkah tersebut diambil pascadua staf yang tidak dibeberkan identitasnya positif COVID-19 lewat hasil swab. "Sekretariat DPRD Makassar memohon maaf karena untuk sementara tidak menerima tamu sampai waktu dinyatakan aman," ujar Andi Taufiq Natsir dalam rilisnya, kemarin. Baca Juga : Update COVID-19 di Sulsel: 8.407 Positif, 5.034 Sembuh dan 287 Meninggal

Adapun semua anggota DPRD, pejabat struktural dan staf diminta untuk melakukan rapid test mandiri guna memastikan tidak ada yang reaktif. "Jika hasil rapid anggota DPRD ataukah staf yang dinyatakan reaktif maka diminta tidak masuk kantor dan beristirahat di rumah sampai kondisinya non reaktif," lanjut Taufiq dalam rilisnya.

Sementara yang tidak reaktif tetap diminta untuk melakukan aktifitas seperti biasa dengan menerapkan protokol COVID-19. Baca Lagi : Kasus COVID-19 Mulai Turun, Pemkot Makassar Tak Mau Lengah



Sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Gugus COVID-19 guna melakukan penyemprotan di seluruh areal gedung DPRD. "Penanganannya sejak kemarin, kami sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh gedung kantor. Sekarang diminta seluruh staf menjalankan protokol kesehatan secara serius," pungkasnya.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More