Polres Cimahi Pamer 24 Penjahat, Didominasi Kasus Penganiayaan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 00:35 WIB
Sebanyak 24 pelaku kejahatan dari total 23 kasus pidana seperti tindak pidana asusila, pengeroyokan, penganiayaan, curat, dan penipuan atau penggelapan yang diamankan ke Mapolres Cimahi. Foto/MPI/Adi Haryanto
CIMAHI - Polres Cimahi berhasil mengamankan puluhan pelaku aksi kriminalitas yang melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka adalah pelaku berbagai kejahatan seperti pencurian, pengeroyokan, hingga tindakan asusila.

"Ada 24 tersangka yang diamankan selama periode 20 April hingga 15 Mei 2023. Mereka melakukan berbagai aksi kejahatan dari pencurian, pengeroyokan, hingga asusila," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauhari, Jumat (19/5/2023).

Dia menyebutkan, ke-24 tersangka itu dari total 23 kasus tindak pidana yang ditangani. Mereka adalah 8 pelaku tindak pidana asusila, 10 pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, 3 pelaku curat, 1 orang membawa senjata tajam, dan 2 pelaku penipuan atau penggelapan.

Baca juga: Ibu dan Anak di Subang Dibunuh dan Dilucuti Bajunya, Ini Langkah Polda Jabar untuk Mengungkap Misteri Pembunuhan

Pihaknya juga harus memberikan penanganan khusus dalam menangani kasus yang sedang ditangani saat ini. Pasalnya dari total tersangka yang diamankan itu ada pelaku yang masih di bawah umur. Termasuk untuk korban terutama pada kasus asusila ada yang masih di bawah umur.

"Ada beberapa tersangka dan juga korban yang masih dibawah umur sehingga perlu ada penanganan khusus mengacu kepada undang-undang anak," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya berbagai macam. Sedangkan untuk perbuatan asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban. Serta dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras, obat bius, dan mengaku menjadi dukun.

Para pelaku asusila akan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang membawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," sebutnya.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content