Ruko Kosong di Pademangan Dibobol 2 Komplotan Pencuri, 5 Orang Dibekuk

Jum'at, 19 Mei 2023 - 19:12 WIB
"Dari 7 orang itu, tiga ditangkap. Sedangkan, empat orang lagi masih dalam pengejaran," ujar Binsar, Jumat (19/5/2023).

Dari dua komplotan pencuri, polisi menangkap 5 pelaku yakni K (38), CA (43), DD (37), TS (41), dan AM (28) dengan peran yang berbeda. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Barang bukti yang disita 13 komputer berbagai merek, 5 laptop, 3 TV LED, 2 handphone/HP, proyektor, kamera, harddisk, dan CPU komputer.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!