Seret Anjing Pakai Motor, Perempuan di Bali Jadi Tersangka

Jum'at, 19 Mei 2023 - 09:01 WIB
Perempuan berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)
DENPASAR - Perempuan berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Dikenakan pasal 302 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tiga bulan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari ketika dihubungi, Jumat (19/5/2023).



Dari hasil pemeriksaan, terungkap EL melakukan perbuatan itu di Jalan Ciung Wanara, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu dia hendak pergi ke pantai Sanur mengendarai sepeda motor.

Berangkat dari rumahnya di Jalan Tukad Unda, perempuan asal Jakarta ini membawa serta anjing peliharaannya dengan diletakkan di dasboard depan. Tali pengikat anjing lalu dicantolkan di stang kiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!