Solo Gempar! Istri Potong Kelamin Suami Gegara Sakit Hati Pengorbanan Sia-sia

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:18 WIB
"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke resepsionis hotel. Saya antar ke rumah sakit," katanya.

YC mengaku dirinya sempat menunggu korban saat sedang menjalani perawatan sebelum akhirnya ditangkap polisi. "Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," ucapnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari pihak hotel. Polisi lalu menangkap pelaku di RSUD Dr Moewardi Solo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!