Pemkab Bekasi Terbitkan Edaran Cegah Kekerasan Pekerja Perempuan, Ini Isinya

Minggu, 14 Mei 2023 - 07:29 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan edaran diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.



”Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” kata Dani dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: DPRD Bekasi Desak Perusahaan Pecat Bos Cabul Modus Ajak Tidur Karyawati

Pemerintah daerah meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.

Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!