Fotografer Tanam 9 Pohon Ganja di Rumah, Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

Sabtu, 13 Mei 2023 - 00:18 WIB
"Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,".

Selain 9 pohon ganja, lanjut Sigit, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk dan satu unit handpone.

"Pelaku diganjar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!