Teddy Minahasa Dipidana Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Hukum

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:56 WIB
Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika . Putusan hakim dinilai tidak sesuai fakta hukum.

"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," ungkap Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea usai persidangan, Selasa (9/5/2023).



Alasannya, lanjut Hotman, ada sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu oleh Teddy yang terjadi pada 28 September 2022.

"Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan bahwa Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!