Pedagang Malang Plaza Ungkap Dugaan Pelanggaran Pidana Pengelola Mal Pasca Kebakaran

Senin, 08 Mei 2023 - 10:52 WIB
"Terkait pelanggaran perundang-undangan, terkait dengan Sertifikat Layak Fungsi yang dimiliki Malang Plaza. Seperti diketahui bahwa di UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 44. Jadi jelas, manakala pemilik atau bangunan ini tidak memenuhi kewajiban seperti yang disyaratkan undang-undang atau peraturan yang berlaku yaitu ada sanksi administratif dan pidana," jelasnya.

Gunadi menambahkan, bila izin SLF diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Sertifikat Laik Fungsi Gedung pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 / PRT/M tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Gedung.

Kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, dari aturan itu disebutkan memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.

"Jadi, kalau mengscu ketentuan ini, jika malang plaza ini tidak ada Sertifikat Laik Fungsi maka tentunya suatu pelanggaran peraturan peraturan yang berlaku. Dan inilah yang disebut, disebut suatu kelalaian," tuturnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu ditambahkan Gunadi, bahwa pengelola Malang Plaza telah melakukan suatu kelalaian. Jika suatu kelalaian terjadi maka hal ini bisa dikenakan tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!