Tidak Menetap di DKI, 194.000 NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan Sementara

Sabtu, 06 Mei 2023 - 11:07 WIB
Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang tidak menetap di Ibu Kota. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang tidak menetap di Ibu Kota. Ada sebanyak 194.000 penduduk yang sudah tidak menetap di Jakarta .

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.



“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Budi menuturkan, penonaktifan dilakukan untuk masyarakat bisa taat dalam mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.

Budi memastikan, nantinya proses pengaktifan kembali NIK tidak akan memakan waktu yang lama.

Baca: Dukcapil DKI Tepis Isu Penonaktifan KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Juni Mendatang
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!