Polsek Muntilan Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan
Jum'at, 28 April 2023 - 10:40 WIB
MAGELANG - Polsek Muntilan, Polresta Magelang melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus pencurian buah pisang ambon di Dusun Clapar, Desa Ngawen, secara kekeluargaan (problem solving), Kamis (27/4/2023). Hasilnya, pemilik buah pisang sepakat untuk berdamai dan memaafkan pelaku.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku berinisial SW (38) warga Borobudur mencari rumput di areal persawahan di Dusun Clapar, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian pelaku melihat buah pisang yang sudah siap dipanen di sawah milik Anjar Ariyanto (41).
"Pelaku mengambil pisang tersebut dari pohon. Saat menaikkan pisang sebanyak satu tundun itu ke motor, ada warga yang melihatnya. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muntilan," terang Kapolsek, Jumat (28/4/2023).
Selanjutnya, korban secara resmi melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Muntilan. Kemudian dilakukan mediasi yang dihadiri oleh perangkat desa dan pihak korban serta pelaku. Dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, akhirnya pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Adapun kesepakatan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang pada pokok permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terlapor telah meminta maaf kepada pihak korban dan pihak korban bersedia memaafkan.
Selain itu pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan apabila mengulangi bersedia diproses secara hukum.
Baca: Cabuli 3 Murid di Lingkungan Gereja, Guru Sekolah Minggu Ditangkap Polisi.
Dalam isi kesepakatan tercantum klausul bahwa apabila ada pihak lain yang turut campur dalam proses penyelesaian masalah ini kedua belah pihak akan mengabaikan dan tidak bertanggung jawab.
"Semoga dengan diselesaikannya permasalahan ini kedua belah pihak, mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya," pungkasnya.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku berinisial SW (38) warga Borobudur mencari rumput di areal persawahan di Dusun Clapar, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian pelaku melihat buah pisang yang sudah siap dipanen di sawah milik Anjar Ariyanto (41).
"Pelaku mengambil pisang tersebut dari pohon. Saat menaikkan pisang sebanyak satu tundun itu ke motor, ada warga yang melihatnya. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muntilan," terang Kapolsek, Jumat (28/4/2023).
Selanjutnya, korban secara resmi melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Muntilan. Kemudian dilakukan mediasi yang dihadiri oleh perangkat desa dan pihak korban serta pelaku. Dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, akhirnya pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Adapun kesepakatan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang pada pokok permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terlapor telah meminta maaf kepada pihak korban dan pihak korban bersedia memaafkan.
Selain itu pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan apabila mengulangi bersedia diproses secara hukum.
Baca: Cabuli 3 Murid di Lingkungan Gereja, Guru Sekolah Minggu Ditangkap Polisi.
Dalam isi kesepakatan tercantum klausul bahwa apabila ada pihak lain yang turut campur dalam proses penyelesaian masalah ini kedua belah pihak akan mengabaikan dan tidak bertanggung jawab.
"Semoga dengan diselesaikannya permasalahan ini kedua belah pihak, mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda