Vonis Banding AG Diputuskan Hari Ini, Kuasa Hukum: Seperti Dikejar Sesuatu

Kamis, 27 April 2023 - 15:36 WIB
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai sidang putusan banding kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, berkas banding baru diserahkan, Rabu (27/4/2023). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa anak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D. PT DKI memutuskan AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara



Menanggapi putusan itu, kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai sidang putusan banding kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, berkas banding baru diserahkan kemarin.

“Kami sebagai praktisi hukum harus menghormati putusan yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini. Karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori bandung," ujar Atta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

"Tim JPU juga ternyata baru kemarin sore, namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini,” lanjut Atta.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jelaskan Alasan Putusan Banding AG Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!