Hakim Banding Sebut AG Beri Jalan Pertemukan Mario Dandy ke D
Kamis, 27 April 2023 - 13:18 WIB
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.
Hakim melanjutkan, AG memberi jalan dengan mengatakan bahwa kartu pelajar D masih ada pada dirinya. Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap D, anak pengurus GP Ansor.
(hab)