Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 27 April 2023 - 11:33 WIB
Ketua Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI, Budi Hapsari membacakan putusan banding terhadap terdakwa anak AG kekasih Mario Dandy Satriyo, Kamis (27/4/2023). Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG kekasih Mario Dandy Satriyo . AG tetap divonis hukuman 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan berat berencana terhadap D anak pengurus GP Ansor.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung Budi Hapsari.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jelaskan Alasan Putusan Banding AG Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!