Besok, PT DKI Gelar Sidang Terbuka Putusan Banding AG
Rabu, 26 April 2023 - 23:33 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas banding AG (15), terdakwa kasus penganiayaan D (17) dari PN Jaksel pada Rabu (26/4/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas banding AG (15), terdakwa kasus penganiayaan D (17) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/4/2023). Usai menerima berkas banding AG untuk melawan vonis 3,5 tahun, PT DKI akan menggelar sidang putusan terbuka pada Kamis (26/4/2023).
"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Tak Hanya AG, Jaksa Ikut Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Kekasih Mario Dandy
Dia mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap. Sehingga sidang dapat digelar besok.
"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas berkas yang lain baru tadi nyampainya gitu, tapi kan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya," jelasnya.
"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Tak Hanya AG, Jaksa Ikut Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Kekasih Mario Dandy
Dia mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap. Sehingga sidang dapat digelar besok.
"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas berkas yang lain baru tadi nyampainya gitu, tapi kan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya," jelasnya.