686 Napi Rutan Depok Dapat Remisi Idulfitri, 3 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 22 April 2023 - 22:39 WIB
Sebanyak 686 narapidana Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 H. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 H. Tiga di antaranya langsung bebas.

“Ada sebanyak 686 narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Sabtu (22/4/2023).



Ratusan narapidana yang mendapat remisi khusus ini terdiri dari RK I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada enam orang. Andi menuturkan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

Diharapkan, semua narapidana yang mendapatkan remisi agar bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!