195 Napi di Majalengka Dapat Remisi Idulfitri, 1 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 22 April 2023 - 10:41 WIB
Sebanyak 194 orang narapidana (napi) Lapas Klas II B Majalengka mendapatkan remisi Idulfitri kategori remisi khusus (RK) I. Foto Humas Lapas
MAJALENGKA - Sebanyak 194 orang narapidana (napi) Lapas Klas II B Majalengka mendapatkan remisi Idulfitri kategori remisi khusus (RK) I. Selain itu, ada 1 napi mendapatkan RK II, dan dinyatakan bebas langsung.

"Jumlah total RK Khusus hari raya Idulfitri 2023 sebanyak 195 orang, satu orang di antaranya bebas setelah mendapatkan remisi," kaya Kepala Lapas, Wawan Irawan, Sabtu (22/4/2023).

Dijelaskannya, untuk tingkat Jawa Barat, jumlah remisi yang diterima Napi di Lapas Majalengka terbilang lumayan. Di Jabar, ada sebanyak 15.475 yang mendapat remisi. "Yang bebas di seluruh Jawa Barat itu 67 napi. Satu orang di antaranya di kita," jelas dia.

Sementara, secara keseluruhan di Indonesia, jelas dia, tercatat sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.

"Penerima remisi khusus Idulfitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 narapidana tindak pidana tertentu dan 66.886 narapidana tindak pidana umum. Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sebanyak 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang," lanjut dia.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content