Tak Hanya AG, Jaksa Ikut Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Kekasih Mario Dandy

Senin, 17 April 2023 - 16:52 WIB
Mario Dandy Satriyo berfoto bersama kekasihnya AG. Foto/IG/Istimewa
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan D mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG pacar Mario Dandy Satriyo . Pengajuan banding itu diajukan Jaksa pada Senin (17/4/2023) ini.

"Kita sudah ajukan banding, per hari ini sudah dimasukkan berkasnya," ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Namun, Reza, tak merinci pertimbangan Jaksa dalam mengajukan banding tersebut. "Intinya hari ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," ujarnya.

Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ajukan Banding

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!