BNN Sumsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba Tujuan Palembang
Senin, 20 Juli 2020 - 20:17 WIB
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. Total 4,6 kilogram sabu dan 7 ribu butir ekstasi ditemukan dari penangkapan tiga orang tersangka di Betung Banyuasin, dan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
"Pada Kamis (16/7/2020) lalu, kami mengamankan tersangka di Betung, Banyuasin dan Sungai Lilin, Muba," ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Senin (20/7/2020). (Baca: Tergiur Untung Jutaan, Buruh di Palembang Nyambi Jadi Bandar Sabu )
Pertama diamankan tersangka Nur dari sebuah bus dari Jambi. Di bawah tempat duduknya ditemukan sabu dan ekstasi. Sabu dikemas dalam empat bungkus yang masing-masing sebesar satu kilogram. Sementara pil ekstasi dalam kemasan terpisah. “
“Tersangka Nur naik bus dan narkoba jenis sabu ditemukan di bawah tempat duduknya. Sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus," katanya.
Kepada petugas, Nur yang berasal dari Jambi mengatakan barang haram yang dibawanya akan diantar ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang. “Pelaku dapat upah Rp5 juta sekali antar. Kita masih kejar pemilik barang dan yang memesan.
"Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegasnya. (Baca: Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Digerbek Polisi )
Di hari yang sama, BNN Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama Junaidi (33) dan Irwandi (36) di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh. "Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI," masih kata Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk yang dikendarai kedua tersangka. Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pada Kamis (16/7/2020) lalu, kami mengamankan tersangka di Betung, Banyuasin dan Sungai Lilin, Muba," ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Senin (20/7/2020). (Baca: Tergiur Untung Jutaan, Buruh di Palembang Nyambi Jadi Bandar Sabu )
Pertama diamankan tersangka Nur dari sebuah bus dari Jambi. Di bawah tempat duduknya ditemukan sabu dan ekstasi. Sabu dikemas dalam empat bungkus yang masing-masing sebesar satu kilogram. Sementara pil ekstasi dalam kemasan terpisah. “
“Tersangka Nur naik bus dan narkoba jenis sabu ditemukan di bawah tempat duduknya. Sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus," katanya.
Kepada petugas, Nur yang berasal dari Jambi mengatakan barang haram yang dibawanya akan diantar ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang. “Pelaku dapat upah Rp5 juta sekali antar. Kita masih kejar pemilik barang dan yang memesan.
"Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegasnya. (Baca: Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Digerbek Polisi )
Di hari yang sama, BNN Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama Junaidi (33) dan Irwandi (36) di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh. "Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI," masih kata Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk yang dikendarai kedua tersangka. Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(don)
tulis komentar anda