Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Jakarta Ternyata Mantan Karyawan Bank

Selasa, 11 April 2023 - 19:25 WIB
Baca Juga: Ini 38 Titik Pemasangan QRIS Palsu Kotak Amal di Jakarta

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

Diketahui, aksi penipuan ini dilakukan tersangka dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu itu.

“Bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,” jelas Auliansyah.



Cara pertama, pelaku melakukan aksinya dengan menutup/ditempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!