Bagi Pemilik Mobil, Polda Metro Akan Atur Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Senin, 10 April 2023 - 01:10 WIB
Wacana syarat kepemilikan garasi saat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil mulai dibahas dan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wacana syarat kepemilikan garasi saat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil mulai dibahas. Wacana ini tengah digodok oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya .

"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya , Latif Usman kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).



Latif menerangkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," terangnya.

Baca juga: Belasan Mobil Parkir di Jalur Sepeda Langsung Diderek

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!