Pengunjung Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Dibatasi Hanya 20 Orang

Kamis, 06 April 2023 - 21:06 WIB


Mengenai peliputan untuk jurnalis, Djuyamto mengatakan, pihaknya akan berpedoman kepada Pasal 61 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengacu soal pemberitaan dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak.

Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya telah siap menerima putusan dari hakim nanti. "AG kemungkinan tak menghadiri persidangan putusan nanti," ucapnya.

Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini menambahkan, pada sidang beragendakan putusan AG, keluarga D yakni, paman maupun sahabat bakal hadir di pengadilan.

"Kami berharap hakim memberikan vonis selama 6 tahun pada anak AG lantaran maksimal hukuman Pasal 355 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP itu untuk dewasa 12 tahun, sedangkan untuk anak maksimal setengahnya," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!