Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Hakim Periksa Ayah D
Senin, 03 April 2023 - 11:00 WIB
Ayah D Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan AG di PN Jaksel. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara AG atas kasus dugaan penganiayaan D pada Senin (3/4/2023) ini dengan agenda putusan sela. Adapun dalam putusan sela itu, eksepsi kubu terdakwa anak AG ditolak.
”Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Ayah D Pantau Sidang Putusan Sela AG Pacar Mario Dandy di PN Jaksel
Menurut dia, dalam agenda Putusan Sela tersebut, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak Eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG. Alhasil, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.
”Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Ayah D Pantau Sidang Putusan Sela AG Pacar Mario Dandy di PN Jaksel
Menurut dia, dalam agenda Putusan Sela tersebut, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak Eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG. Alhasil, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.
Lihat Juga :