Napi Terorisme Perempuan Eks JAD Makassar Bebas dari Lapas Semarang
Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:12 WIB
Seorang narapidana terorisme (napiter) bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. SINDOnews/Eka
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme (napiter) bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang . Napiter tersebut bernama Miranti Mahsum (35), asli Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun, menjelang siang Miranti keluar komplek LPP Semarang, Kamis (30/3/2023). Pembebasannya dikawal perwakilan dari Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Miranti diketahui divonis 2 tahun penjara, mulai ditahan sejak 29 Maret 2021, putusannya sesuai nomor 1011/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM. Miranti sebelumnya ditangkap Densus 88/Antiteror Polri karena terlibat gerakan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Makassar, kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
“Yang bersangkutan bebas karena telah habis menjalani masa pidana pokok,” kata Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani via sambungan telepon, Jumat (31/3/2023) pagi.
Kristin mengemukakan Miranti lebih lama menjalani masa pidananya di tempat penahanan sebelumnya. Baru masuk ke LPP Semarang pada Oktober 2022 lalu. Namun demikian, selama menjalani sisa pidana di LPP Semarang Miranti mengikuti program pembinaan dari Lapas.
“Ikut keterampilan rajut, sempat ikut terapi grafologi juga. Tarawih ini juga ikut membaur dengan yang lainnya, di sini baik-baik semua,” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun, menjelang siang Miranti keluar komplek LPP Semarang, Kamis (30/3/2023). Pembebasannya dikawal perwakilan dari Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Miranti diketahui divonis 2 tahun penjara, mulai ditahan sejak 29 Maret 2021, putusannya sesuai nomor 1011/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM. Miranti sebelumnya ditangkap Densus 88/Antiteror Polri karena terlibat gerakan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Makassar, kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
“Yang bersangkutan bebas karena telah habis menjalani masa pidana pokok,” kata Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani via sambungan telepon, Jumat (31/3/2023) pagi.
Kristin mengemukakan Miranti lebih lama menjalani masa pidananya di tempat penahanan sebelumnya. Baru masuk ke LPP Semarang pada Oktober 2022 lalu. Namun demikian, selama menjalani sisa pidana di LPP Semarang Miranti mengikuti program pembinaan dari Lapas.
“Ikut keterampilan rajut, sempat ikut terapi grafologi juga. Tarawih ini juga ikut membaur dengan yang lainnya, di sini baik-baik semua,” lanjutnya.
Lihat Juga :