Napi Terorisme Perempuan Eks JAD Makassar Bebas dari Lapas Semarang

Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:12 WIB
Seorang narapidana terorisme (napiter) bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. SINDOnews/Eka
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme (napiter) bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang . Napiter tersebut bernama Miranti Mahsum (35), asli Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Informasi yang dihimpun, menjelang siang Miranti keluar komplek LPP Semarang, Kamis (30/3/2023). Pembebasannya dikawal perwakilan dari Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Miranti diketahui divonis 2 tahun penjara, mulai ditahan sejak 29 Maret 2021, putusannya sesuai nomor 1011/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM. Miranti sebelumnya ditangkap Densus 88/Antiteror Polri karena terlibat gerakan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Makassar, kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.

“Yang bersangkutan bebas karena telah habis menjalani masa pidana pokok,” kata Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani via sambungan telepon, Jumat (31/3/2023) pagi.

Kristin mengemukakan Miranti lebih lama menjalani masa pidananya di tempat penahanan sebelumnya. Baru masuk ke LPP Semarang pada Oktober 2022 lalu. Namun demikian, selama menjalani sisa pidana di LPP Semarang Miranti mengikuti program pembinaan dari Lapas.



“Ikut keterampilan rajut, sempat ikut terapi grafologi juga. Tarawih ini juga ikut membaur dengan yang lainnya, di sini baik-baik semua,” lanjutnya.

Setelah keluar LPP Semarang, Miranti langsung diantar menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk selanjutnya terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan. Dia menggunakan penerbangan Lion Air JT 908 waktu boarding pukul 15.45 WIB.

Miranti sebelumnya bersama 2 Napiter lainnya di LPP Semarang telah mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis 16 Februari 2023.

Baca: Komisi V DPR RI Perintahkan Tutup Jalan Nasional untuk Batu Bara, Polda Jambi Beri Dukungan.

Dua Napiter lainnya yang ikut berikrar adalah Ainun Pretita Amaliya (23) vonis 3 tahun dan Listyowati (33). Mereka sebelumnya dipindah dari penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan tiba di LPP Semarang pada Kamis 6 Oktober 2022. (eka setiawan)
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More