2 Kelompok Remaja Bertikai di Pagedangan Tangerang, 1 Orang Alami Luka Bacok

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:22 WIB
Penindakan terhadap para pelaku akan menggunakan Undang-Undang (UU) pidana anak. Menurut Seala, tidak ada diversi (peralihan di luar proses peradilan) karena usia para pelaku di atas 12 tahun. "Jadi tidak ada diversi," tegasnya.

Dia mengimbau, agar pihak orang tua atau keluarga melarang anak-anaknya untuk keluyuran di luar rumah di atas jam 10 malam. Hal itu demi menghindari tindak kriminalitas atau gesekan dengan kelompok remaja lain.

"Opsinya itu hanya dua, anak kita menjadi korban atau justru anak kita menjadi pelaku," tandasnya. Baca juga: Remaja Bogor Luka Parah di Kepala Dibacok ODGJ
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!