Produksi dan Pasarkan Petasan Melalui Medsos, 3 Warga Malang Diamankan

Senin, 27 Maret 2023 - 18:45 WIB
Tiga pria diamankan Polres Malang karena menyimpan bahan peledak dengan total 9 kilogram.
MALANG - Tiga pria diamankan Polres Malang karena menyimpan bahan peledak dengan total 9 kilogram. Mereka adalah Indra Regar (21) warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Devit Diantoro (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kepanjen, dan Poniran (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di waktu berbeda dari hasil pengungkapan jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek selama dua pekan terakhir. Satu tersangka Indra Regar diamankan pada 9 Maret 2023 lalu di Tajinan, sedangkan dua tersangka lain diamankan Minggu malam (26/3/2023) oleh Polsek Kepanjen.

"Alhamdulillah kami bersama Polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara bahan peledak. Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, tanggal 9 Maret, tadi malam dua pelaku juga sudah kami amankan," ucap Wahyu Rizki Saputro, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Senin sore (27/3/2023).



Baca juga: Heboh Pamer Barang Mewah, Asal Usul Harta Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung Diusut

Ketiga pelaku disebut Rizki, menjual petasan yang dibuat sendiri lalu dipasarkan secara online melalui penawaran di media sosial. Penggunaan media sosial ini disebut mantan Kasatreskrim Polres Gresik merupakan modus media sosial.

"Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online. Artinya bahan peledak tersebut dapat diperoleh, atau dibeli menggunakan media online, ini modus baru kepada kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Dari para pelaku ini polisi mengamankan 9 kilogram, dengan rincian 4 kilogram bahan peledak bubuk petasan diamankan dari Indra Regar, 3 kilogram dari tersangka Devit Diantoro (29) dan 2 kilogram dari tangan Poniran. Polisi juga menyita bubuk belerang seberat 1 kilogram dari tersangka Poniran, dan 200 sumbu petasan dari tersangka Devit Diantoro.

"Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka, ini kami melakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian yang menimpa di berbagai wilayah di kabupaten di provinsi Jawa Timur," terangnya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat, agar tidak bermain-main terhadap petasan, karena ini sangat berbahaya masuk ke dalam bahan peledak," tukasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content