Dituding Pembisik Jadi Alasan APA Ngotot Pidanakan Mario Dandy dan Pacarnya AG
Senin, 27 Maret 2023 - 15:40 WIB
Pihak kuasa hukum seharusnya tidak boleh menyudutkan kliennya itu seakan-akan bersalah. “Mestinya kuasa hukumnya tidak boleh menyudutkan Amanda saat itu seperti seolah-olah pelakunya, pembisik itu seolah-olah itu tendensius menang betul,” jelas dia.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, APA Diperiksa Terkait Laporan Fitnah Pembisik Mario Dandy
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, APA Diperiksa Terkait Laporan Fitnah Pembisik Mario Dandy
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
(ams)
Lihat Juga :