PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Resmi Diperpanjang
Minggu, 19 Juli 2020 - 00:20 WIB
BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) resmi diperpanjang hingga 1 Agustus 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020). (Baca: Terpuruk Akibat Corona, Pelaku Usaha Wisata Butuh Bantuan Modal )
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, melalui kepgub tersebut, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)," kata Daud di Bandung, Sabtu (18/7/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020) kemarin. Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi, salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang mencapai 1,73.
Dengan perpanjangan PSBB proporsional, pihaknya mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, jaga jarak, hingga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Baca: Persiapan Wisuda Online, Area Kampus Unjani Disemprot Disinfektan )
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," katanya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020). (Baca: Terpuruk Akibat Corona, Pelaku Usaha Wisata Butuh Bantuan Modal )
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, melalui kepgub tersebut, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)," kata Daud di Bandung, Sabtu (18/7/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020) kemarin. Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi, salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang mencapai 1,73.
Dengan perpanjangan PSBB proporsional, pihaknya mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, jaga jarak, hingga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Baca: Persiapan Wisuda Online, Area Kampus Unjani Disemprot Disinfektan )
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," katanya.
(don)
tulis komentar anda