PSBB Proporsional di Bodebek Resmi Diperpanjang

Sabtu, 18 Juli 2020 - 23:12 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi , dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) resmi diperpanjang hingga 1 Agustus 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020).



Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, melalui kepgub tersebut, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)," kata Daud di Bandung, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga; Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!