Hari Raya Nyepi, Napi Lapas Kembang Kuning Nusakambangan Terbanyak Peroleh Remisi

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:56 WIB
Sebanyak 21 narapidana alias napi di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. Foto/ilustrasi
SEMARANG - Sebanyak 21 narapidana alias napi di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. Remisi diberikan kepada napi yang beragama Hindu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto merinci, 21 napi yang memperoleh remisi itu terdiri dari 18 napi kriminal umum dan 3 napi kasus narkotika alias terkait PP 99 Tahun 2012. Jumlah terbanyak napi penerima remisi adalah mereka yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan.



"Dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," jelas Supriyanto, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: 23 Narapidana Hindu di Jawa Timur Terima Remisi Nyepi

Para narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II tidak ada alias nihil, artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!