Pemkot Tangsel Larang Sahur dan Buka Puasa On The Road Selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:57 WIB
Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat berdasarkan kewenangan masing-masing. Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan mengatakan, surat edaran itu juga mengatur bagaimana tempat usaha seperti restoran dan warung makan beroperasi selama Ramadan.

"Intinya Ramadan harus berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk masyarakat muslim tapi bulan suci Ramadan ini menyejukkan juga untuk umat lainnya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!