Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Madiun dan Cirebon

Selasa, 28 April 2020 - 19:45 WIB
Bea Cukai gagalkan rokok ilegal.
JAKARTA - Meskipun pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tengah melanda Indonesia dan menyebabkan setiap orang harus menjaga jarak satu sama lain untuk menghambat penyebarannya, masih ditemukan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk berbuat kejahatan antara lain menghindari kewajiban perpajakan.

Sebagai salah satu instansi yang berwenang dalam mengumpulkan pajak di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai terus berupaya memastikan pengawasan tetap berjalan normal. Hal tersebut ditunjukkan melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Madiun dan Cirebon.



Pada Sabtu (25/4/2020), petugas Bea Cukai Madiun berhasil mengagalkan pengangkutan dua truk box berisi ratusan karton rokok ilegal yang akan dikirimkan menuju Bekasi. Penindakan dilakukan di di rest area tol Kertosono-Ngawi, Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun bersama tim dalam dua pekan terkahir ini melakukan patroli di jalur tol yang menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Jalur tol kemungkinan besar digunakan untuk pengangkutan barang kena cukai ilegal di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belakangan ini,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!