Jadi Tersangka, Pemutilasi Warga Medan di Bogor Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:54 WIB
Polres Bogor menjerat DA (35) pelaku mutilasi sadis di Tenjo Bogor dengan pasal berlapis. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi seorang pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
”Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340 KHUP,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Mutilasi Warga Medan di Tenjo Bogor
”Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340 KHUP,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Mutilasi Warga Medan di Tenjo Bogor
Lihat Juga :