Khilal Hamdika Tega Setrika Pacar Gegara Lama Balas Chat Whatsapp

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:26 WIB
“Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Fauzan menyebutkan akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. “Mengenai bagian kedua tangan, kedua betis dan punggung hingga korban mengalami luka bakar,” ujarnya.

Baca juga: Aniaya Kekasih karena Cemburu, Sang Pria Dibidik Polisi Jadi Tersangka

Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan. “Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” jelas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!