Selama Ramadan, Polda Metro Pantau Tempat Hiburan Malam di Jadetabek

Sabtu, 18 Maret 2023 - 08:00 WIB
“Hal ini harus menjadi bagian bagaimana toleransi dan menghormati ketika menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Puncak Bogor

Trunoyudo menuturkan sejauh ini operasional tempat hiburan malam masih diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB. Akan tetapi, aturan tersebut masih bisa berubah setelah adanya keputusan baru dalam rapat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Kita sifatnya melakukan preventif yang melakukan pengawasan dan kemudian penertiban. Apabila nanti ada pelanggaran, tentu nanti ada ketentuan, peraturan dilanggar ya tentunya akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!