Mulai Bulan Ini, Hotel di Tangerang Wajib Laporkan Tamu Asing
Kamis, 16 Maret 2023 - 13:51 WIB
Seluruh hotel maupun apartemen di Tangerang saat ini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Foto/MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Seluruh hotel maupun apartemen di wilayah Tangerang saat ini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh jenis penginapan lain di wilayah Banten, dan telah berlaku sejak awal Maret 2023.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten Tessa Harumdila mengatakan kebijakan ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Pasal 72 Tahun 2011 yang mengatur pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap.
”Dalam pelaksanaan ini pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut,” jelas Tessa pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Monitor Warga Negara Asing, Imigrasi Jakarta Pusat Kembangkan Aplikasi APOA
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten Tessa Harumdila mengatakan kebijakan ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Pasal 72 Tahun 2011 yang mengatur pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap.
”Dalam pelaksanaan ini pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut,” jelas Tessa pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Monitor Warga Negara Asing, Imigrasi Jakarta Pusat Kembangkan Aplikasi APOA
Lihat Juga :