Bayi Tewas di Aliran Sungai Kawasan Industri Pulogadung Ternyata Korban Pembunuhan

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:32 WIB
(Tonton juga: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik di Sragen Bikin Pembeli Gagal Fokus)

Usai membunuh dan membuang jenazah anaknya, Cece yang merupakan warga Kelurahan Rawa Terate melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat, dan akhirnya dapat diringkus.

"Kita amankan pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di Depan Stasiun Bogor. Sekarang statusnya sudah tersangka," tuturnya.

Cece terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP. Atas perbuatannya Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, dan dapat ditambah lagi karena pelaku adalah orang tua korban.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!