Gunakan Lahan Tanpa Izin, Taman Jajan Kota Tangerang Disegel Satpol PP

Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:24 WIB
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama, di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Jumat (10/3/2023). Foto/Istimewa
TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama, di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Jumat (10/3/2023). Penyegelan dilakukan lantaran lahan tersebut digunakan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang , Wawan Fauzi mengatakan, tempat kuliner tersebut berada di lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.



“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Wawan kepada wartawan Jumat (10/3/2023). Baca: HUT Ke-30 Kota Tangerang Bawa Berkah di Berbagai Sektor

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!