Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:57 WIB
Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya sedang pandemi COVID-19.

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, Rabu (7/3/2023).

Dia menambahkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana. "Robot trading ATG belum terdaftar secara resmi," imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!