Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan Kini Miliki Aturan Baru

Selasa, 07 Maret 2023 - 21:01 WIB
Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Foto: Ist
JAKARTA - Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Prosedur diberlakukan setelah Bea Cukai menggunakan aturan baru sebagai pedoman mereka.

Hal itu mengacu aturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.



Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus 7 Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan

Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!