Pemkot Pekanbaru Hapus Kewajiban Pajak bagi Warga Tidak Mampu

Jum'at, 17 Juli 2020 - 10:28 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menghapus kewajiban pajak terhadap wajib pajak (WP) golongan warga tak mampu, 100 persen. Jumlahnya mencapai 172.502 WP.
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menghapus kewajiban pajak terhadap wajib pajak (WP) golongan warga tak mampu, 100 persen. Jumlahnya mencapai 172.502 WP.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, nilai pajak dari jumlah itu terbilang kecil. Namun, di balik penghapusan kewajiban bagi warga menengah ke bawah itu, Pemkot saat ini mengejar WP golongan buku IV dan V atau warga mampu.

Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buku IV dan V ini mencapai Rp101 miliar. "Kita tinggal memaksimalkan potensi yang ada, sekali lagi kita mengambil yang sudah ada. PBB ini berbeda dari pajak lain, karena nilainya tetap," kata Wali Kota Firdaus, Kamis (16/7/2020).



Ia menegaskan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang ada itu. Sebab, PAD dari sektor PBB di Kota Pekanbaru itu merupakan salah satu andalan.

"Barangnya jelas, tinggal bagaimana kita mengambilnya lagi. Oleh sebab itu kita minta kepada OPD terkait bisa memaksimalkan potensi ini," kata dia.

Dia juga berpesan, agar dalam penagihan ini, para unsur terkait dapat bekerja super tim, bukan individu. Lanjutnya, dalam tim ada unsur Inspektorat, Satpol PP, DPM-PTSP, Bapenda serta camat dan lurah. "Ini tak boleh bergerak sendiri-sendiri untuk mencapai hasil maksimal," tegasnya.[adv]
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content